NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Mahasiswa PCR Tewas Tenggelam di Sungai Kampar saat Ospek

Mahasiswa PCR Tewas Tenggelam di Sungai Kampar saat Ospek

Nasional • 1 day ago

Mahasiswa Politeknik Caltex Riau tewas tenggelam di Sungai Kampar usai diperintahkan seniornya mandi dengan mata tertutup. Diketahui korban bersama 69 mahasiswa lainnya menjalani pengukuhan calon anggota Himpunan Mahasiswa Teknik Listrik di PCR.

Mereka diminta mandi setelah berendam di kubangan lumpur. Salah satu senior kemudian meminta korban dan beberapa mahasiswa lain untuk menutup mata sambil memegang tongkat sebelum dipandu menuju sungai. 

Saat itu, korban dan rekan-rekannya sempat terbawa arus sungai dan meminta pertolongan. Namun nahas, korban tidak dapat terselamatkan dan hanyut ke sungai. 

Jenazah korban berhasil ditemukan tim penyelamat dengan jarak 200 meter dari lokasi kejadian usai lima hari pencarian. Selanjutkan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut. 

Ayah David Ozora Berharap Penegak Hukum Sidang Mario Tak 'Masuk Angin'

Ayah David Ozora Berharap Penegak Hukum Sidang Mario Tak 'Masuk Angin'

Nasional • 2 days ago

Ayah David Ozora, Jonatahan Latumahina memastikan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengawal sidang Mario Dandy untuk melawan mafia peradilan. Jonathan juga berharap, penegak hukum tak 'masuk angin' dalam mengadili perkara tersebut.
 
Ayah David Ozora kembali mengungkap adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses hukum kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Rrisambodo. 
 
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jonathan menegaskan dirinya hadir mengawal langsung sidang Mario Dandy, untuk melawan mafia yang bermain dalam persidangan.

Jonathan juga berharap, penegak hukum baik jaksa maupun hakim tak ada yang 'masuk angin' dan terhindar dari upaya membelokan penegakan keadilan bagi anaknya, David Ozora, seperti dugaannya di awal penyidikan.

Perjalanan Kasus Mario Dandy & Shane Lukas

Perjalanan Kasus Mario Dandy & Shane Lukas

Nasional • 2 days ago

Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy membutuhkan waktu tiga bulan untuk disidangkan. Tersangka AG telah divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan David yang menjadi korban masih harus menjalani serangkaian perawatan medis atas cedera serius akibat penganiayan. Berikut kilas balik perjalanan kasus ini.

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

Nasional • 2 days ago

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Mario didakwa jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. 

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silintonya menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, materi dakwaan jaksa sudah cukup jelas dan detil sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Selain itu, dirinya menyebut, dalam sidang dakwaan kali ini kliennya didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Ayah David Beberkan Kondisi Terkini Anaknya: Belum Bisa Membedakan Warna

Ayah David Beberkan Kondisi Terkini Anaknya: Belum Bisa Membedakan Warna

Nasional • 3 days ago

Ayah David Ozora, Jonatahan Latumahina membeberkan kondisinya anaknya setelah sidang Mario Dandy dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora, Selasa 6 Juni 2023. Jonathan menyebut, walaupun David sudah bisa berjalan, namun David masih mengalami trauma berat.

"David saat ini bisa berjalan, tetapi endurancenya hanya 6 menit. Sudah jatuh berkali-kali paling parah kemarin tanggal 8 Mei sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ujar Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.

Persoalan kesehatan lainnya akan disampaikan oleh dokter yang menangani David di persidangan Mario Dandy kala dihadirkan sebagai saksi.

"Ada trauma yang cukup dalam di bagian luar sebelah kiri. Hal tersebut mempengaruhi pusat keseimbangan dari David, itu yang motorik. Sedangkan yang kognitif, anak saya sampai saat ini belum bisa bedain warna," tambahnya. 

Jonathan menyebut hingga saat ini David masih memakai home care 24 jam merawat David yang belum bisa beraktivitas normal. 

Diketahui, keluarga David Ozora akan menjadi saksi di sidang Mario Dandy pekan depan. Mereka adalah keluarga David, Jonathan Latumahina dan paman, Rustam Hatala.  Saat menjadi saksi, Jonathan akan menyampaikan kondisi terkini anak yang masih belum pulih pasca dianiaya Mario. 

Keterangan Ayah David nantinya akan menjadi bukti baru yang diungkap di persidangan. Jonathan menambahkan, dirinya dan keluarga besar akan mengawal kasus ini. 

Sebelumnya, sidang Mario Dandy terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora digelar Selasa, 6 Juni 2023. Sidang digelar dengan pembacaan dakwaan dari JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, pada agenda pemeriksaan saksi.

Ayah David Ozora: Ini Perlawanan untuk Mereka yang Injak-Injak Logika

Ayah David Ozora: Ini Perlawanan untuk Mereka yang Injak-Injak Logika

Nasional • 3 days ago

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa. 

Pada kesempatan ini orang tua korban David Ozora, Jonathan Latumahina ikut hadir menyaksikan sidang. Menurut Jonathan hal ini adalah sebuah perlawanan kepada mereka yang menginjak-injak logika.

"Ini sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika. Logika kabel ties dan lain-lain, kita akan buktikan di sini," jelas Jonathan.

Selain itu pada kesempatan yang sama Jonathan juga menyampaikan kondisi anaknya David Ozora yang mengalami penganiayaan berat. 

"Anak saya sampai hari ini belum pulih dan kita ada bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," tegas Jonathan. "Jadi saat ini David sudah bisa berjalan tetapi endurance-nya (daya tahan) hanya enam menit. Jadi dia kekuatan berjalannya enam menit saja. Sudah jetuh berkali-kali sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," lanjut Jonathan.

Ayah David Ozora ini juga menegaskan akan melawan jika ada yang menyebut yang menimpa anaknya bukan penganiayaan berat. Menurut Jonathan ini bukan hanya tentang David tetapi ada pembodohan logika dengan pernyataan ahli hukum.

Mario Dandy Menerima Dakwaan Jaksa

Mario Dandy Menerima Dakwaan Jaksa

Nasional • 3 days ago

Tahap demi Tahap Kasus Penganiayaan David Ozora

Tahap demi Tahap Kasus Penganiayaan David Ozora

Nasional • 3 days ago

Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora; Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas; menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023). Persidangan digelar setelah tiga bulan proses penyidikan. Lalu, bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini?

20 Februari 2023
Mario Dandy Cs menganiaya David Ozora

23 Feruari 2023
Mario Dandy jadi tersangka

8 Maret 2023
AG berstatus anak berkonflik dengan hukum

9 Maret 2023
AG ditahan di LPKS

29 Maret 2023
Sidang perdana AG digelar di PN Jakarta Selatan

3-4 April 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas bersaksi di sidang AG

5 April 2023
Sidang Vonis AG

19 April 2023
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P19 (belum lengkap)

8 Mei 2023
Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan pencabulan

10 Mei 2023
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kedua Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati

24 Mei 2023
Berkasi Mario Dandy dan Shane Lukas P21

26 Mei 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Lapas Cipinang

6 Juni 2023
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di PN Jakarta Selatan

Agenda sidang perdana Mario Dandy digelar secara terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk pembacaan dakwaan kasus penganiayaan David Ozora. Sidang tertutup untuk keterangan menyangkut asusila. 

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Acaman hukuman penjara 12 tahun. 

Sedangkan, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Kuasa Hukum Berupaya Agar Shane Dapat Keringanan Hukuman

Kuasa Hukum Berupaya Agar Shane Dapat Keringanan Hukuman

Nasional • 3 days ago

Shane Lukas siap menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023). Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengajukan keringanan hukuman hingga pembebasan kliennya. 

"Tadi saya lihat ada (karangan bunga) bertuliskan Pray for Shane dan mereka mendoakan supaya Shane bisa dibebaskan dan kami sebagia kuasa hukum nanti akan berupaya untuk meminta pembebasan, setidaknya hukuman seringan-ringannya." ucap kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Tak hany itu, Happy Sihombing menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi pembelaan. Namun, dia belum mau membeberkan secara detail apa saja strategi tersebut. Happy Sihombing menyebut strategi itu akan disampaikan di pengadilan.

"Setelah dakwaan kita dengarkan, baru kami akan memberikan persepsi tentang itu ," ungkap Happy Sihombing.

Dia berharap kasus penganiayaan David Ozora itu dibuka seterang-terangnya di pengadilan. 

Perjalanan Kasus Mario Dandy CS Hingga Jalani Sidang Hari Ini

Perjalanan Kasus Mario Dandy CS Hingga Jalani Sidang Hari Ini

Nasional • 3 days ago

Proses hukum Mario Dandy berjalan kurang lebih tiga bulan, hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkara Mario telah layak untuk disidangkan. 

Kasus bermula dari, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023. Saat itu David yang sedang berada di rumah temannya mendapatkan pesan WhatsApp dari AG yang merupakan mantan kekasihnya, untuk mengembalikan kartu pelajar. 

Namun, saat David keluar dari rumah temannya sudah ada AG, Mario dan Shane Lukas. Pada saat itu Mario membawa David ke sebuah gang yang gelap dan terjadilah penganiayaan.

Video penganiayaan tersebut tersebar luas di internet dan menjadi perhatian publik, terlebih David masih berusia di bawah umur. Usai mengalami penganiayaan, David dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada dan dirawat selama 53 hari. Tim dokter mengatakan, saat David tiba di rumah sakit dengan kondisi koma dan infeksi parah karena cidera. 

Selama dirawat, david mendapatkan perawatan multi aspek treatment. Kondisi dan kesadarannya mulai membaik di minggu keempat, dimana ia mulai bisa memberikan respon mengedipkan mata danmenggerakan jarinya. 

Proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, AG, Shane Lukas dan beberapa pihak lain. Mario dan Shane ditahan di Polres Jakarta Selatan. Sementara AG, proses persidangannya digelar secara ngebut dan mendapatkan hukuman tiga setengan tahun penjara. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Mario Dandy ke Rutan Cipinang pada 26 Mei 2023. namun, empat hari berselang yaitu pada 31 Mei 2023 Mario dipindahkan ke Lapas Salemba bersama 18 warga binaan lainnya. 

Kini Mario tinggal menunggu masa persidangannya yang akan digelar pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan diadili bersama dengan Shane Lukas.

Diketahui, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka

Nasional • 3 days ago

Sidang perdana terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas, dalam dua berkas berbeda. Dalam pembacaan surat dakwaan, nantinya hakim dapat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa mengenai berkenan atau tidaknya dibacakan bersamaan. 

Setelah pembacaan surat dakwaan, berikutnya para terdakwa dapat menyampaikan eksepsi. Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan, sidang tersebut digelar secara terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 

Masyarakat Ingin Mario Dandy Dihukum Setimpal

Masyarakat Ingin Mario Dandy Dihukum Setimpal

Nasional • 3 days ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas digelar pada Selasa (6/6/2023) siang. Diketahui Mario terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya kepada David Ozora. 

Menanggapi hal tersebut, masyarakat yang ikut geram atas perbuatan Mario pun satu suara bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas harus dihukum seadil-adilnya, agar mendapatkan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kuasa Hukum Shane Lukas Siapkan Strategi Pembelaan Jelang Sidang

Kuasa Hukum Shane Lukas Siapkan Strategi Pembelaan Jelang Sidang

Nasional • 3 days ago

Shane Lukas siap menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, 6 Juni 2023. Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi pembelaan.

"Faktanya bahwa Shane ini sebatas memvideokan. Dia tidak merencanakan, tidak ikut membantu juga pemukulan itu. Yang jelas faktanya kita sudah mengetahui siapa yang melakukan pemukulan itu," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2022.

Namun, dia belum mau membeberkan secara detail apa saja strategi tersebut. Happy Sihombing menyebut strategi itu akan disampaikan di pengadilan.

"Setelah dakwaan kita dengarkan, baru kami akan memberikan persepsi tentang itu ," ungkap Happy Sihombing.

Dia berharap kasus penganiayaan David Ozora itu dibuka seterang-terangnya di pengadilan. 

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini

Nasional • 3 days ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) siang. Sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, telah melakukan persiapan sidang perdana dari dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang perdana tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario dan Shane.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa, yakni tidak ada pengamanan khusus. Namun pihaknya mengatakan bahwa pengamanan akan dimaksimalkan dari sisi internal PN Jaksel yaitu dari Pamdal. Meski begitu, pihak PN Jaksel berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan, mengenai pengamanan selama proses persidangan.

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Nasional • 3 days ago

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora pada Selasa, 6 Juni 2023. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Alimin Ribut Sujono sendiri pernah terlibat dalam memutuskan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 12 JPU disiapkan dalam persidangan Mario dan Shane. Total 23 saksi juga turut dihadirkan JPU.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 

Pengamat Nilai Pasal yang Dikenakan ke Mario Dandy Tepat

Pengamat Nilai Pasal yang Dikenakan ke Mario Dandy Tepat

Nasional • 4 days ago

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, disangkakan Pasal 353 dan 355 KUHP hingga Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan dinilai tepat. 

"Di kasusnya AG telah terbukti (kasus penganiayaan berat), otomatis di sidang Mario pasti terbukti," kata pengamat hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, di Metro Hari Ini Metro TV, Senin (5/6/2023). 

Asep mengatakan Mario pasti kena pasal yang sama dengan AG yang ikut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurutnya, hakim yang menyidangkan kasus Mario akan lebih mudah memutuskan hukuman karena AG lebih dulu terbukti bersalah di kasus penganiayaan David.

"Hakim yang menyidangkan cukup gampang yang tadi saya katakan (pelaku) turut serta saja terbukti masa pelaku utama tidak terbukti," tuturnya. 

Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka pada 6 Juni 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa.

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Nasional • 4 days ago

Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjatuhkan dakwaan berlapis kepada Mario Dandy. Menurut Melissa, perbuatan Mario telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1, terlebih Mario adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.

"Dakwaan terkait penganiayaan berat terencana Pasal 355 Ayat 1, sehingga  kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti akan tidak jauh berbeda terlebih ini (Mario) adalah pelaku utama," ucap Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora.

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Nasional • 4 days ago

Kondisi terkini David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akan disampaikan oleh sang ayah saat persidangan. Keterangan ayah David akan menjadi bukti baru yang diungkap di persidangan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini, Minggu (4/6/2023) Melisa menjelaskan saat ini kondisi keseimbangan David belum pulih sempurna dan masih menjalani tindakan medis. 

Melisa memastikan ayah David, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Melisa, Jonathan akan menjelaskan kondisi fisik David yang membaik tetapi dibutuhkan waktu lama untuk kesembuhan kognitif. 

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Nasional • 4 days ago

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut dokter dari korban David turut memberikan keterangan di sidang mengenai kondisi dan perkembangan kesembuhan dari David.

"Nanti akan diterangkan lebih lanjut oleh dokter yang menangani anak korban dari awal sampai saat ini." ungkap kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

Nasional • 4 days ago

Mendapat protes dari pihak keluarga korban karen aproses hukum terlalu lama, akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, pada Selasa (6/6/2023).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada pengamanan khusus jelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa, dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan, mengenai pengamanan selama proses persidangan.

Tim Majelis Hakim yang mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas, yakni Alimin  Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun. Alimin Ribut Sujono dan Muhammad Ramdes pernah menangani persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Tumpanuli Marbun, pernah mengadili terdakwa Junaedi dalam kasus kepemilikan 25 kilogram sabu dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Rencananya, sidang tersebut akan digelar Selasa (6/6/2023) 11.00 Wib. Pengadilan Negeri Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario dan Shane pada Selas (30/5/2023). 

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat berencana, serta pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Shane Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Shane Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Nasional • 5 days ago

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum yang terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario dan Sean pada 6 Juni 2023. 

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy dan Sean akan didakwa Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan berat terencana. 

"Sudah ada sidang sebelumnya pada pelaku anak AG yang dakwaan adalah terkait penganiayaan berat terencana pasal 355 Ayat 1. Sehingga kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti tidak jauh berbeda terlebih lagi ini adalah pelaku utama,"ujar Melissa Anggraini dalam Metro Hari Ini Metro TV, Minggu 4 Juni 2023.

Melissa Anggraini juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Mario dan Shane sudah memenuhi unsur-unsur penganiayaan berat terencana. Sehingga, jika nantinya dalil dakwaan lebih ringan maka itu tidak berdasar hukum. 

"Jika dakwaan lebih ringan, rasanya tidak berdasar hukum terlebih pada saat yang lalu ini kan pelaku anak hanya terkait keikutsertaan dan sudah terpenuhi secara sempurna unsur-unsur pasal penganiayaan berat terncana," jelas Melissa. 

Melissa mengungkapkan kondisi keseimbangan David saat ini belum pulih sepenuhnya. Nantinya, kondisi david akan disampaikan oleh ayahnya saat persidangan sebagai barang bukti. 

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Nasional • 5 days ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar, Selasa (6/6/2023) mendatang. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak ada pengamanan khusus. 

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora akan segera disidangkan. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa. PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan soal pengamanan selama persidangan.

Sementara Ketua Majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.