NEWSTICKER

Tag Result:

Kajari Jaksel: AG Dititipkan ke LPKS Selama 5 Hari

Kajari Jaksel: AG Dititipkan ke LPKS Selama 5 Hari

Nasional • 3 months ago

Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus salah satu pelaku penganiayaan David Ozpra, AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, penahanan AG di LPKS ajan berlangsung selama lima hari, namun waktu penahanan dapat diperpanjang hingga tujuh hari. 

Diketahui, berkas perkara kekasih Mario Dandy berinisial AG kini sudah berproses di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan. Kejari Jaksel pun menyatakan, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan bagi AG sudah tertutup.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023). 

Selain menyerahkan berkas perkara AG, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sudah dipasangi garis polisi ke Kejari Jaksel. 

AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Kurang Perhatian Keluarga Diduga Penyebab Maraknya Kekerasan Anak di Bawah Umur

Kurang Perhatian Keluarga Diduga Penyebab Maraknya Kekerasan Anak di Bawah Umur

Nasional • 3 months ago

Tiga anak di bawah umur di Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berumur 16 tahun hingga tewas. Pemerhati Anak Maria Advianti menilai bahwa kekerasan anak dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kurangnya perhatian dari keluarga.

"Misalnya, anak-anak ini biasanya kurang perhatian," kata Pemerhati Anak, Maria Advianti di program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa (14/3/2023).

Biasanya, perhatian anak didapatkan dari keluarga saat di rumah, namun hal itu tidak didapatkannya. Sehingga anak mencari perhatian di luar rumah dengan melakukan tindakan tersebut.

Maria menyebut anak remaja biasanya memiliki teman dengan berkelompok. Hal itu lah yang membentuk perilaku seorang anak berdasarkan hal kebiasaan yang dilakukan teman-temannya saat berkelompok.

"Bila ada temannya yang sudah terbiasa dengan perilaku kekerasan, maka dia akan meniru dan menanggap itu adalah sesuatu yang dapat dibenarkan," kata maria Advianti.

Selain itu, faktor lainnya adalah ingin membuktikan diri bahwa mereka bukan pengecut. Berani melakukan kekerasan pada orang lain atau mencari jati diri di luar rumah.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jakarta. Ingin populer melalui media sosial Instagram, 25 pelajar terlibat dalam aksi tawuran. Mereka diketahui ingin mencari popularitas dan ingin nama gang mereka terkenal di publik.

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Nasional • 3 months ago

Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam tindak kejahatan pidana. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito mengatakan bahwa pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

'Itu tindakan subjektif sebagai individu maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM, maka ia disebut kejahatan pidana,' ucap Atnike. 

'Sebuah tindakan kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi pelanggaran HAM kalau tidak ada penegakan hukum,' lanjut Atnike. 

Sedangkan kasus Mario Dandy telah dilakukan proses hukum yang sesuai undang-undang, itu diartikan bahwa kejahatannya sudah diadili dan dipertanggungjawabkan oleh negara. 

 Pasca-penganiayaan, Saksi N Sempat Minta AG Menopang Kepala David

Pasca-penganiayaan, Saksi N Sempat Minta AG Menopang Kepala David

Nasional • 3 months ago

Saksi berinisial N mengaku sempat meminta tersangka AG untuk menopang kepala David Ozora usai aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio. 

Sebelumnya diketahui saksi N melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David dari balkon rumah pribadinya. Saksi N juga sempat menegur dan menanyakan kepada David soal ada keperluan apa berada di depan rumahnya.

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Tim Digital Forensik Berhasil Dapatkan Alat Bukti Kasus Penganiayaan David Ozora

Tim Digital Forensik Berhasil Dapatkan Alat Bukti Kasus Penganiayaan David Ozora

Nasional • 3 months ago

Tim digital forensik Polri berhasil memperoleh bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada anak salah satu pengurus GP Ansor David Ozora. Bukti tersebut, diketahui berupa rekaman handphone, pesan Whatsapp dan rekaman CCTV.

Dari penyesuaian beberapa alat bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menemukan peran masing-masing tersangka yang ada ti tempat perkara kejadian (TKP).

"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan, kami berhasil menemukan peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabareskrim Jakarta Sekatan Kombes Hengki Haryadi, Jumat (10/3/2023).

"Seperti contoh jika tidak ada bukti melalui rekaman handphone, kami dapat bukti tersebut dari rekaman CCTV," imbuhnya. 
 
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Mario Dandy Cs Peragakan Adegan Panggil David

Mario Dandy Cs Peragakan Adegan Panggil David

Nasional • 3 months ago

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar. 

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Sempat Ditunda Akibat Hujan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Sempat Ditunda Akibat Hujan

Nasional • 3 months ago

Lokasi rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora sempat ditunda akibat turun hujan, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi berada di lokasi penganiayaan David di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan Metro TV di lokasi, hujan dengan intensidang sedang turun sekitar pukul 14.00 WIB. Para awak media serta pihak kepolisian terlihat berteduh di area rumah warga.

Awak media juga diberi batas untuk akses meliput pada saat proses rekonstruksi. Hal ini akibatkan awak media cukup kesulitan dalam mengamati proses rekonstruksi.

Sementara itu, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan para saksi hingga tersangka.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

AG juga resmi ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.

Warga Gagalkan Aksi Klitih di Magelang Dapat Penghargaan

Warga Gagalkan Aksi Klitih di Magelang Dapat Penghargaan

Nasional • 3 months ago

Kepolisian Resort Kota Magelang memberikan penghargaan kepada pengemudi mobil yang berhasil menabrak dua anak remaja yang diduga akan melakukan klitih di Magelang, Jawa Tengah. Penghargaan itu diberikan karena telah membantu petugas kepolisian dalam menggagalkan aksi kejahatan.

Aksi pengemudi mobil yang viral di media sosial saat menabrak dua remaja yang membawa senjata tajam dinilai membantu tugas kepolisian dalam menggagalkan aksi kejahatan. Pasalnya diduga kuat dua remaja tersebut akan melakukan kejahatan jalanan atau klitih.

Penghargaan itu diberikan kepada Didik Hermawan selaku pengemudi dan M Kholiq Sugihartong selaku perekam video. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sementara Kepolisian Resort Kota Magelang juga menghimbau kepada seluruh warga untuk turut serta menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Selain itu, serta melaporkan kepada petugas jika mengetahui ada aksi kejahatan.

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Bakal Peragakan 23 Adegan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Bakal Peragakan 23 Adegan

Nasional • 3 months ago

Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy cs digelar di lokasi penganiayaan di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (10/3/2023). Terdapat 23 adegan yang akan diperagakan.

Seluruh pelaku dipastikan hadir termasuk pacar Mario, AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Selain Mario Dandy dan AG, penyidik juga akan menghadirkan tersangka lainnya, yakni Shane Lukas. Tetapi, orang tua David, Jonathan Latumahina tak akan hadir lantaran keluarga masih menjaga David di rumah sakit.

Sebelumnya, viral di media sosial soal penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tersangka melakukan penganiayaan bertubi-tubi ke korban hingga mengalami koma.

Kemudian tersangka ditangkap polisi berkat penelusuran netizen. Terkuaklah informasi bahwa penyerang bernama Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo.

Selanjutnya, Mario Dandy Satriyo ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukannya. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Beda Pendapat Mario & Shane, Pakar: Jika Masuk Ranah Hukum, Manusiawi

Beda Pendapat Mario & Shane, Pakar: Jika Masuk Ranah Hukum, Manusiawi

Nasional • 3 months ago

Ada perbedaan pendapat antara para pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan manusiawi bagi para pelaku saat dirinya diajukan ke proses hukum.

"Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, walau awalnya dilakukan secara bersama, namun ketika sudah diajukan ke proses hukum, secara manusiawi bisa saja mengaku tidak tahu," kata Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah di program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi akan digelar pukul 13.30 WIB di lokasi penganiayaan di Perumahan Green Pertama Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hery berharap, semua yang disampaikan saat rekonstruksi, dibuka secara terbuka tanpa adanya intimidasi dari beberapa pihak.

"Harapannya semua yang disampaikan adalah sesuatu yang secara terbuka, yang benar tidak ada intimidasi," kata Hery Firmansyah.

Menurut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, berharap tidak adanya spekulasi masyarakat terhadap motif yang dilakukan kliennya. Kendati demikian, ia meminta masyarakat agar melihat fakta pada penyidikan yang berlangsung.

"Jangan ada asumsi-asumsi atau spekulasi dari pihak manapun, yang tidak memiliki kewenangan apapun," kata Dolfie Rompas.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu konsisten dalam memberikan keterangan. Dalam hal ini, keterangan pihaknya diyakini bersesuaian dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, AG juga resmi ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.

Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Digelar Hari Ini

Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Digelar Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy akan digelar pukul 13.30 WIB, Jumat (10/3/2023).  Seluruh pelaku dipastikan hadir termasuk pacar Mario, AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Rekontruksi akan digelar di lokasi penganiayaan di Perumahan Green permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 23 adegan yang akan diperagakan.

Selain Mario Dandy dan AG, penyidik juga akan menghadirkan tersangka lainnya yakni Shane Lukas. Tetapi, orang tua David, Jonathan Latumahina tak akan hadir karena masih menjaga David di rumah sakit.

Sebelumnya, viral di media sosial soal penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tersangka melakukan penganiayaan bertubi-tubi ke korban hingga mengalami koma.

Kemudian, tersangka ditangkap polisi berkat penelusuran netizen. Terkuak bahwa penyerangan terhadap David dilakukan Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukannya. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.

Bikin Geger! Preman Ancam Penghuni Apartemen di Bekasi dengan Sajam

Bikin Geger! Preman Ancam Penghuni Apartemen di Bekasi dengan Sajam

Nasional • 3 months ago

Aksi premanisme kembali teradi di Indonesia. Kali ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Perilaku premanisme itu membuat resah warga penghuni apartemen.

Meski kerap kali dilaporkan ke aparat kepolisian, orang-orang yang menggunakan senjata tajam untuk meneror warga belum juga ditindak. Dalam video yang beredar ini terlihat preman mengayunkan senjata tajam dan mengancam petugas keamanan atau satpam apartemen.

 
Para preman ini juga merusak fasilitas apartemen termasuk merusak lift. Rentetan ulah preman sejak 2020 ini membuat warga resah. Meskipun penghuni apartemen sering melaporkan kejadian ini ke polisi namun para preman tetap saja berulah.

 Pakar Sebut Pangkat Tertinggi Jadi Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan

Pakar Sebut Pangkat Tertinggi Jadi Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan

Nasional • 3 months ago

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai ada sejumlah hal yang memberatkan hingga hakim menjatuhkan vonis tiga tahun kepada terdakwa Hendra Kurniawan. Salah satunya adalah dengan pangkat paling tinggi di antara terdakwa lain, Hendra menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam perintangan penyidikan. Hendra juga dinilai memiliki kedekatan dengan Ferdy Sambo.

"Vonis yang memberatkan bagi Hendra ini yaitu seorang pimpinan dan dianggap sebagai orang kepercayaan Ferdy Sambo untuk melakukan semua upaya obstruction of justice," urai Pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Jamin menyebut hal lain yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan yakni keterangan Hendra berbelit-belit dan tidak mengungkapkan fakta serta tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.  

Kuasa Hukum Hendra Sebut Vonis Hakim Tidak Pertimbangkan Fakta

Kuasa Hukum Hendra Sebut Vonis Hakim Tidak Pertimbangkan Fakta

Nasional • 3 months ago

Kuasa hukum Terdakwa Hendra Kurniawan, Aga Yosodiningrat menyatakan kliennya masih mempertimbangkan perihal banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis hakim banyak yang tidak mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan bahkan Hendra dinilai seharusnya bisa bebas dari tuntutan jaksa.

"Kalau tidak dipertimbangkan pleidoi kami ini banyak, mengapa terdakwa ini seharusnya bebas unsur-unsur pasalnya itu tidak terpenuhi," ujar Aga Yosodiningrat.

Kuasa hukum Hendra menyebut, jaksa hanya menilai berdasarkan unsur di antaranya Pasal 32 yaitu memindahkan suatu informasi elektronik secara bersama-sama. Sedangkan Chuck dinyatakan bersalah atas pasal 33 UU ITE, hakim menyatakan Agus dan Hendra tidak memenuhi unsur pasal dalam pasal 33 UU ITE. 

Keluarga soal Kondisi Terkini David: Sudah Ada Respon Gerakan

Keluarga soal Kondisi Terkini David: Sudah Ada Respon Gerakan

Nasional • 3 months ago

David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio saat ini masih berada di ruang ICU rumah sakit. Meski belum sadarkan diri, pihak keluarga mengatakan sudah ada respon dari David. 

"Sekarang itu udah ada mulai gerakan mata, ada respon lah. Itu sesuatu yang positif lah," ujar Paman David, Rustam Hatala.

Pihak keluarga mengaku tetap menyerahkan segalanya kepada tim dokter rumah sakit. Meski demikian, keluarga yakin ini merupakan pertanda baik bagi David. 

Pakar: Gaya Hedon Jadi Pemicu Munculnya Sifat Kejam Mario Dandy

Pakar: Gaya Hedon Jadi Pemicu Munculnya Sifat Kejam Mario Dandy

Nasional • 3 months ago

Faktor asmara bukan satu-satunya motif penganiayaan Davi, putra pengurus GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandi Satrio. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amril menyebut, pola hidup juga jadi penyebab munculnya sisi kejam pelaku yang tega menganiaya korban dengan brutal.

"Saya pikir, pola hidup selama ini yang dijalani oleh tersangka bisa jadi sedikit banyak berkontribusi bagi munculnya prilaku yang brutal ini," ujar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Diketahui, aksi brutal Dandi dipicu laporan kekasihnya berinisial AG yang merupakan mantan kekasih David. Reza Indragiri menyebut, selain motif asmara, dalam kasus ini pola hidup juga jadi penyebab munculnya sisi kejam dari pelaku. 

Viral, Suami Lempar Istri dari Atas Kapal di Tengah Laut Selat Sunda

Viral, Suami Lempar Istri dari Atas Kapal di Tengah Laut Selat Sunda

Nasional • 3 months ago

Viral di media sosial sebuah video berdurasi 40 detik memperlihatkan seorang pria melempar wanita dari atas kapal ferry yang sedang berlayar ditengah laut Selat Sunda. Diduga pelaku yang merupakan suami korban mengalami gangguan kejiwaan.
 
Rekaman CCTV di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang hendak duduk di bangku diangkat oleh seorang pria yang diduga telah jadi sepasang suami dan istri kemudian melempar ke luar kapal sedang berlayar dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat dilempar, sang wanita masih sempat berpegangan pada pagar pembatas dan kemudian berhasil diselamatkan oleh penumpang lainnya.
 
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan peristiwa ini dan menyebut terjadi di atas kapal motor penumpang Shalem yang sedang berlayar menuju pelabuhan Bakauheni pada Kamis (23/2/2023) pagi.

Dari penyelidikan sementara, pelaku merupakan suami korban warga Lampung. Menurut pengakuan pihak keluarga sang suami mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak dilaporkan ke polisi. Polisi akan tetap menyelidiki kebenaran pengakuan dari pihak keluarga tersebut.

2 Kelompok Warga di Depok Bentrok, 1 Orang Tewas

2 Kelompok Warga di Depok Bentrok, 1 Orang Tewas

• 4 months ago

Dua kelompok massa terlibat bentrok di Perumahan Elit Raffles Hills, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut satu orang dari salah satu kelompok tewas di lokasi kejadian.

Diketahui bentrokan maut tersebut terjadi di salah satu klaster Perumahan Raffles Hills pada Sabtu (11/2/2023) petang. Menurut informasi yang beredar di sekitar lokasi kejadian, bentrokan ini terjadi karena utang piutang.

Ketegangan terjadi saat kelompok massa dari pihak korban datang dan tak terima dengan tewasnya rekan mereka. Pihak kepolisian telah berupaya untuk menenangkan massa, namun kekacauan tidak dapat dihindari.

Oknum Polisi  Diduga Pukuli Warga di Bengkulu Terekam CCTV

Oknum Polisi Diduga Pukuli Warga di Bengkulu Terekam CCTV

• 4 months ago

Seseorang yang diduga oknum anggota Polri di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengamuk di rumah warga, Rabu (25/01/2023). Aksi baku hantam pun tidak terelakkan.

Dari rekaman CCTV, terlihat sejumlah pria masuk ke dalam rumah, lalu terlibat aksi saling pukul dengan pria lain yang ada di rumah tersebut. Dari rekaman itu, terlihat sejumlah warga mencoba untuk melerai.

Ketua RT setempat membenarkan kejadian itu, tetapi belum diketahui permasalahan yang terjadi dan siapa saja yang terlibat. Namun, menurut informasi awal, pemukulan ini melibatkan anggota kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Toni Kurniawan, melalui pesan tertulis menyebut, permasalahan ini telah ditangani oleh Reskrim dan Propam Polri.

Santri Ponpes Al-Berr Pasuruan Korban Pembakaran Senior Meninggal Dunia

Santri Ponpes Al-Berr Pasuruan Korban Pembakaran Senior Meninggal Dunia

• 5 months ago

Seorang santri di Pondok Pesantren Al-Berr Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang sebelumnya mengalami luka bakar akibat diduga dibakar oleh seniornya, meninggal dunia.

Sebelum meninggal, INF (13) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  sempat dirawat selama 19 hari, karena mengalami luka bakar di bagian tubuh hingga 70%.
 
Anak pertama dari pasangan suami istri Gunawan dan Yulia ini, dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat, dengan diantarkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Al-Berr, Kamis (19/1/2023) siang.
 
Orangtua dari almarhum mengaku ikhlas atas kepergian anak pertamanya dan tidak akan menuntut pelaku pembakaran anaknya ke jalur hukum, karena orang tua pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban, atas peristiwa yang menimpa korban.
 
Sebelumnya, pada malam tahun baru atau 31 Desember 2022 lalu, INF santri Pondok Pesantren Al-Berr Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga dibakar oleh kakak kelasnya, yakni MHM (16) setelah dituduh mencuri uang milik rekan pelaku di dalam asrama pondok pesantren.

Pemerhati Anak: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Anak Melakukan Tindak Pidana

Pemerhati Anak: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Anak Melakukan Tindak Pidana

• 5 months ago

Para pelaku penculikan dan pembunuhan dengan motif jual beli organ di Makassar masih berusia remaja di bawah umur. Menurut Pemerhati Anak Retno Listyarti, salah satu faktor yang paling banyak jadi pendorong seorang anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi.

"Dari sekian banyak faktor, yang jadi pendorong utama anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi," ujar Retno dalam Metro Siang, Metro TV, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, Retno juga menambahkan bahwa kemudahan akses internet juga bisa menjadi faktor pengaruh seorang anak melakukan tindak pidana.

"Ketika rasa tertekan, stres berkepanjangan, perasaan tidak bahagia begitu panjang dirasakan seorang anak, internet bisa menjadi pengaruh. Jadi, ketika seorang anak meliihat tayangan atau sesuatu di internet itu bisa menjadi inspirasi untuk melakukan sesuatu yang ingin dia lakukan," tambahnya.

Retno mengimbau kepada orang tua agar bisa menjalin hubungan yang hangat dan dekat dengan anak, agar anak terjaga dari paparan konten negaitf yang ada di internet.

Viral Aksi Geng Motor Serang Mahasiswa di Bandung

Viral Aksi Geng Motor Serang Mahasiswa di Bandung

• 5 months ago

Polsek Bandung Wetan tengah menyelidiki video viral kasus penyerangan oleh geng motor terhadap mahasiswa. Saat ini, polisi sudah meminta keterangan empat orang untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi menangkap empat orang yang ikut dalam rombongan geng motor dan sudah dimintai keterangan. Namun, keempatnya tidak ditahan polisi. Kini, polisi tengah memburu pelaku penyerangan yang sudah diketahui identitasnya.

Sebelumnya, penyerangan terjadi pada Jumat (6/1/2023) malam. Dalam rekaman video yang viral di media sosial tersebut, terlihat kelompok bermotor menyerang mahasiswa yang tengah berada di halaman kampus.

Polisi Selidiki Kasus Kepsek di Gresik Tampar Siswa hingga Pingsan

Polisi Selidiki Kasus Kepsek di Gresik Tampar Siswa hingga Pingsan

• 5 months ago

Polisi memproses lebih lanjut kasus kekerasan oleh 15 siswa MTS Nurul Islam Gresik.

Pihak kepolisian mengungkapkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial AN disebabkan hal sepele, yakni para siswa membeli jajan di kantin sekolah lain.

Hal itu disebut melanggar aturan sekolah. Kemudian 15 siswa tersebut mendapatkan hukuman berupa tamparan di wajah dan berdiri dengan satu kaki hingga membuat empat orang di antaranya pingsan.

Akibatnya, sejumlah wali murid melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Mapolsek Manyar. Setelah itu, polisi meminta keterangan dari para korban.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

Bentrok Warga 2 Desa di Maluku Tenggara Kembali Pecah, 2 Polisi Kena Panah

Bentrok Warga 2 Desa di Maluku Tenggara Kembali Pecah, 2 Polisi Kena Panah

• 7 months ago

Warga Desa Bombay dan warga Desa Elath, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara kembali terlibat bentrok, Sabtu (12/11/2022) pagi. Sejumlah warga dan dua anggota Polri yang mencoba melerai terluka akibat insiden tersebut.

Dalam bentrokan tersebut, warga saling serang menggunakan busur panah. Sejumlah aparat keamanan kewalahan melerai bentrokan lantaran jumlah massa yang cukup banyak. Sejumlah bangunan rumah dan sekolah pun habis dibakar massa. 

Sebelumnya, dua desa tersebut pernah berkonflik pada 6 Oktober 2022 lalu. Bentrokan tersebut dipicu saling klaim kepemilikan lahan adat di wilayah perbatasan Desa Elath.

Santri di Riau Meninggal Akibat Dihukum Berendam, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Santri di Riau Meninggal Akibat Dihukum Berendam, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

• 7 months ago

Pelaku kekerasan pada santri Pondok Pesantren Takfizul Qur'an Ar-Royan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Rokan Hulu. Tersangka LS yang merupakan pengasuh ponpes dikenakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

"Untuk ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, kita kenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Kapores Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Sugito dalam wawancara daring di program Newsline, Senin, (31/10/2022).

AKBP Priyo mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian dipulangkan ke rumah duka di Kabupaten Pelelawan, Riau.

Hingga kini pihak kepolisian Riau masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai saksi yang terlibat dalam insiden tersebut. 

Sebelumnya, salah satu santri Ponpes Takfizul Qur'an Ar-Royan meninggal dunia setelah dihukum berendam dalam kolam ikan oleh tersangka LS. Peristiwa bermula saat korban Muhammad Hafiz, bersama tiga kawannya keluar pondok tanpa izin. Saat hendak memasuki pondok kembali, keempat santri tersebut terpergok oleh LS yang merupakan pengasuh pesantren.

Dihukum Berendam dalam Kolam, Seorang Santri di Riau Meninggal Dunia

Dihukum Berendam dalam Kolam, Seorang Santri di Riau Meninggal Dunia

• 7 months ago

Meninggalnya seorang santri berujung penangkapan terhadap seorang pengasurh Ponpes Takfizul Qur'an Ar-Royan, Pagaran Tapah Darusalam, Rokan Hulu, Riau. Korban meninggal dunia setelah dihukum berendam dalam kolam ikan oleh pelaku.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Hafoiz, bersama tiga kawannya keluar pondok tanpa izin. Saat hendak memasuki pondok kembali, keempat santri tersebut terpergok oleh LS yang merupakan pengasuh pesantren.

LS kemudian menampar keempat santri tersebut, sebelum akhirnya merendam mereka ke dalam kolam ikan sedalam 1,75 meter. Pihak keluarga korban mempolisikan LS yang selanjutnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

ART Asal Cianjur Disiram Air Cabai oleh Majikan di Jakarta

ART Asal Cianjur Disiram Air Cabai oleh Majikan di Jakarta

• 7 months ago

RN (18) tahun, seorang ART yang mendapat perlakukan tidak wajar dari sang majikannya di Jakarta, kini mengalami trauma. Paman korban menyebut, korban kerap di siram air cabai ketika mengantuk saat bekerja.

"Ketika bekerja dalam posisi mengantuk, majikan korban memerintahkan ART yang lain untuk mencampurkan irisan cabai dengan air, kemudian air tersebut disiramkan ke mata korban," ujar paman korban, Ceceng, dalam wawancara daring di program Newsline, Minggu, (27/10/2022).

Ceceng juga mengatakan bahwa korban saat ini berjalan dengan kaki terpincang-pincang lantaran sering mendapat perlakuan kekerasan pada bagian kaki dan paha. Korban juga kerap mendapat luka lebam di kepala yang masih sering terasa sakit pada saat tertentu.

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur, Ali Hildan mengatakan, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang ART, sehingga pelaku bisa berbuat sewenang-wenang. Ali juga berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kejadian tersebut.

"Ini sudah keterlaluan. Maka dari itu kami meminta kepada kepolisian, usut tuntas, kejar pelaku dan tangkap pelakunya," ujar Ali Hildan. 

ART Asal Cianjur Disiksa Majikan di Jakarta

ART Asal Cianjur Disiksa Majikan di Jakarta

• 7 months ago

Asisten rumah tangga (ART) pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat dengan kondisi penuh luka lantaran disiksa oleh majikannya di Jakarta. Korban juga mengaku sering disiram air cabai jika mengantuk saat bekerja.

RN (18) tahun mengalami berbagai luka di bagian tubuhnya termasuk kepala. Korban mengaku kerap dipukul oleh majikan hanya karena kesalahan kecil. ART tersebut juga tidak mendapat upah yang sesuai dengan apa yang ia kerjakan. 

Kasus penganiayaan ART tersebut mendapat perhatian khusus dari istana presiden, dan telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. 

Viral! Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Viral! Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

• 8 months ago

Sempat membantah melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora, rekaman CCTV Rizky Billar yang diguga melemparkan bola biliar kepada istrinya mulai beredar di pesan singkat.

Dalam video yang berdurasi 14 detik, Rizky Billar mengenakan baju berwarna biru mengambil bola biliar dan melemparkannya ke arah Lesti Kejora. Namun beruntungnya Rizky Billar terjatuh sehingga bola tersebut tidak mengenai sasaran. Teman-teman Rizky Billar yang berada di lokasi mencoba melerai pertengkaran tersebut. 

Sebelumnya, rekaman CCTV di kediaman Rizky Billar yang tampak baik-baik saja viral di media sosial. Video tersebut yang dijadikan keluarga dan kuasa hukum sebagai bantahan Rizky Billar melakukan KDRT.