- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Pakar Hukum Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Jelang Pilpres 2024
Nasional • 22 minutes agoMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut diterapkan untuk kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Pakar Hukum Tata Negara Ferry Amsari mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat. Meskipun seharusnya masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi lima tahun itu diterapkan pada periode kepemimpinan baru yang akan datang.
Ferry mengingatkan pemerintah, bahwa keputusan untuk memperpanjang kepemimpinan Firli melalui keputusan MK tidak berkaitan dengan persiapan menuju pemilihan presiden (pilpres) 2024. Terutama, calon presiden (capres) yang masih memiliki masalah dengan pimpinan KPK saat ini.
"Jangan menimbulkan kesan bahwa memang ini adalah rancangan membangun kepentingan pemerintah di MK agar kemudian bisa melibas kepentingan-kepentingan oposisi yang sedang mencalonkan seorang presiden, yang terkait dengan beberapa kasus yang sedang ditangani KPK di bawah pimpinan saat ini," ujar Ferry, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurutnya, akan lebih bijak jika pemerintah menerapkan keputusan MK yang menetapkan masa jabatan lima tahun itu diterapkan pada periode kepemimpinan setelah Firli. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu.
"Bukan melanggar putusan MK kalau kemudian pemerintah menyeleksi pimpinan KPK yang baru dan memberlakukannya lima tahun. Itu jauh lebih tepat dan lebih sesuai dengan konsep hukum tata negara yang ada," katanya.