NEWSTICKER

Pasutri Terjerat TPPO, Tipu Pekerja Migran jadi ART di Suriah

Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pekerja migran

Pasutri Terjerat TPPO, Tipu Pekerja Migran jadi ART di Suriah

P Aditya Prakasa • 9 June 2023 13:52

Bandung: Praktik Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diungkap oleh jajaran Polres Sumedang bersama Polda Jawa Barat. Polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial Y dan R.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf mengatakan telah menerima laporan pada Desember 2022 dan Juni 2023. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh kedua tersangka terkait penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Saat perekrutan, kata Maulana, kedua korban diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan untuk berkerja di sebuah salon. Namun setelah sampai di Dubai, kedua korban kemudian diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga.

"Jadi berdua ini mencari orang untuk direkrut kemudian ditawarkan untuk menjadi pekerja di negara Dubai, Uni Emirates Arab. Mereka dijanjikan menjadi pekerja salon, cuma pada saat itu ketika diberangkatkan sampai di negara Dubai dibelokan ke negara Suriah. Di sana menjadi pembantu," ucap Maulana di Mapolda Jabar, Jumat, 9 Juni 2023.

Maulana mengatakan, dua orang wanita yang telah menjadi korban berinsial ILD dan NSP merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Damascus, Suriah, sebelum kembali ke Tanah Air.

"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes, masih diamankan di sana. Mereka berkeberatan karena tidak sesuai penempatannya, sehingga mereka membuat laporan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia. Saat ini, polisi mendalami terkait adanya dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran di Kabupaten Sumedang.

"Sementara kita dalami dulu kami lidik. Kita fokus ke penipuan. Dia dijanjikan menjadi pekerja salon di dubai tapi dibelokan ke Suriah," ucap dia.

Maulana menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 6 Juni 2023, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal TPPO dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp600 juta," ucap Maulana.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)