Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (tengah). Foto: Medcom/Yona
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tujuh kasus penyelundupan narkoba selama sebulan dari April-Mei 2023. Sebanyak 16 tersangka ditangkap.
"Rekan-rekan sekalian dari tujuh kasus yang kami sampaikan tadi ada total 16 tersangka. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang sebagai pengendali di masing-masing kasus," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Sebanyak 75.017,3 gram sabu; 13.007 butir ekstasi; dan 1.911 gram ketamin disita. Barang bukti ini akan dimusnahkan setelah mendapat izin pemusnahan dari Kejaksaan.
20 Bungkus Sabu Diselundupkan dalam Ban Mobil
Jayadi menuturkan, pengungkapan kasus pertama berawal saat polisi mendapatkan informasi atas adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Bandung Jawa Barat pada awal Maret 2023.
Lalu, pada Jumat, 12 Mei 2023 didapat lagi informasi bahwa ada dua orang pelaku dari Aceh sudah tiba di Batam. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi dan tempat tinggal pelaku dan ditemukan sewa rumah di sebuah perumahan di Sei Panas, Batam.
Pada Rabu, 17 Mei 2023 pukul 11.00 WIB pelaku diketahui berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam dan tiba di bandara pukul 12.15 WIB. Pelaku terbang dengan Pesawat Citilink QG 922 rute Batam-Kualanamu. Lalu, pada pukul 15.00 WIB penyidik menemukan mobil sudah ada di dalam kapal KM Ostina Jakarta.
"Tm kordinasi dengan pihak kapal untuk membuka ban mobil B 1657 MT dan memasukan ke X-ray dan ditemukan benda narkotika jenis sabu," ungkap Jayadi.
Ada tiga pelaku dalam kasus ini dengan total barang bukti yang disita sebanyak 35 kg sabu. Ketiga tersangka berinisial RS, FH, dan JI. Ketiganya diamankan di Bandara Kualanamu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 kilogram sabu.
"Modus operandi menyusun narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus ke dalam ban mobil untuk dibawa ke Jakarta," beber Jayadi.
Penyelundupan Sabu Melalui Gorden
Jayadi melanjutkan, kasus kedua terbongkar atas informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkotika dari luar negeri ke sebuah rumah di Jalan Enim, Kecamatab Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim Penyidik mengecek rumah tersebut pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.
Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Wonfa alias I dan RWS alias C. Hasil interogasi, mereka mengaku dikendalikan tersangka Mcf alias K serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka AZ di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Pukul 20.30 WIB, tim mengamankan driver gojek yang menjemput paket
dan lakukan cek ke TKP 2 (rumah tersangka AZ)," ujar Jayadi.
Tersangka AZ berhasil ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 1 paket besar yang berisi plastik berisi gorden resapan cairan sabu.
Tim melakukan pengembangan ke Lapas Klas I Kosambi Cirebon, Jawa Barat. Di sana, tersangka MCF dan S ditangkap. Keduanya merupakan narapidana pengendali jaringan ini.
"Modus operandi sabu yang dilarutkan atau samarkan dalam bentuk gorden, jaringan Afganistan-Indonesia," ujar Jayadi.
Penyelundupan Obat Keras Ketamine Jaringan Italia-Indonesia
Jayadi melanjutkan, kasus ketiga adalah penyelundupan obat keras jenis Ketamine. Pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Batam yang menyampaikan ada sebuah paket asal Italia yang diduga berisi obat keras jenis Ketamine pada 17 April 2023.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan penerima NP di Kelurahan Kampung Seraya, Batam, Kepri. Lalu, petugas operator di kantor pos Batam Centre dihubungi lM yang mengaku sebagai pemilik paket pada pada 18 April 2023.
"Namun, karena nama yang tercantum sebagai penerima paket adalah Nikodemus Pito, pihak kantor pos Batam Centre meminta Lorend Mazechua agar menyiapkan surat kuasa," ujar Jayadi
lM pun meminta petugas membawakan paket tersebut ke luar kantor pos dengan menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp2-3 juta. Dengan harapan, paket tersebut bisa dibawa keluar dengan aman.
Mendasari informasi tersebut, sejumlah anggota melakukan penyamaran sebagai petugas mengantarkan paket ke lokasi yang ditentukan di Batam Kota. Sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka lM datang di lokasi dan menghubungi NP agar ke lokasi dalam rangka menandatangani bukti penerimaan paket.
"Setelah paket diterima, petugas mengamankan kedua orang tersebut (IM dan WP alias NP)," kata Jayadi
Berdasarkan keterangan lM, dia disuruh orang bernama D menerima paket berisi ketamine dengan imbalan sebesar Rp5 juta. D warga Malaysia yang masih diburu.
Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Tujuan Lombok dan NTT
Kasus keempat terkait penyelundupan sabu yang hendak diedarkan ke Lombok dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekupang Batam.
Kemudian, tim melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Batam dengan melakukan pemeriksaan dan mencurigai seseorang atas nama Efrizal yang membawa koper. Penumpang tujuan Pelabuhan Tanjung Buton, Pekanbaru, riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, koper tersebut berisikan narkotika jenis sabu. Beratnya lebih kurang 1.005,1 gram.
Tim melakukan interogasi terhadap tersangka Efrizal. Tersangka mengaku membawa narkotika tersebut bersama dengan temennya berinisial D. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan D dengan bukti sabu seberat lebih kurang 2.039,6 gram.
Hasil interogasi kedua tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu dari sesorang perantara bernama P. Pemilik sabu adalah seseorang yang bernama F (DPO) yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut ke Riau.
"F (DPO) memerintahkan mereka untuk membawa sabu tersebut ke Riau untuk selanjutkan melalui penerbangan di bawa ke Lombok dan NTT," ungkap Jayadi.
Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di Selatpanjang
Kasus kelima terbongkar usai menerima informasi dari masyarakat akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru. Barang haram tersebut dibawa masuk melalui Selatpanjang Kepulauan Meranti, Riau.
Sabu sudah diserahkan kepada kurir dan dibawa ke Pekanbaru pada Minggu, 14 Mei 2023. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap S dan FA pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Modus operandi penyerahan narkotika jenis sabu di Selatpanjang untuk dibawa oleh kurir menuju Pekanbaru," kata Jayadi.
Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Teh Cina ke Pekanbaru
Penyelundupan sabu yang rencananya diedarkan di Pekanbaru diungkap usai menerima informasi akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, pada awal Mei 2023. Paket tersebut diinformasikan telah diserahterimakan pada 16 Mei 2023.
Tim Subdit IV Dttipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BS pada 17 Mei 2023. Dia ditangkap di dalam sebuah mobil travel yang mengisi BBM di SPBU pertamina di Pekanbaru.
Sabu dibawa menggunakan tas ransel warna hitam. Barang harap tersebut dikemas ke dalam delapan bungkus kemasan Cina Jin Xuan Tea. Diperkirakan, berat total sabu yang berhasil diamankan sekitar 8 kilogram.
Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru
Terakhir, kasus ketujuh tim penyidik mendapat laporan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru. Peredaran barang haram itu merupkan jaringan Malaysia-Bengkalis-pekanbaru.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, tim melakukan penangkapan terhadap TRM di depan Hotel Sabrina, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada Senin, 15 Maret 2023. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, aparat berhasil mengamankan AS bin M. Selanjutnya, tersangka dan bukti dibawa ke Bareskrim Polri pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti 6.969 gram sabu dan 13.000 butir ekstasi," ucap Jayadi.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jayadi menyampaikan ke-16 tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman pidananya yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Para tersangka juga dianggap melanggar Pasal 196 UU Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.