Ilustrasi konser Coldplay/Instagram
Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Polisi Dalami Potensi Tersangka Lain
Siti Yona Hukmana • 26 May 2023 14:25
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Salah satunya, mencari kemungkinan tersangka lain.
"Proses penyidikan ini kan masih kesinambungan masih berkelanjutan, terus ini kita akan lakukan langkah-langkah terus pendalaman apakah ada tersangka lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka masih dua orang. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Trunoyudo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan wilayah lain yang juga menerima laporan terkait. Laporan penipuan ini juga masuk di Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau, dan Bareskrim Polri.
"Dengan laporan dari beberapa wilayah tentunya Polda Metro Jaya sifatnya koordinatif ya, dengan adanya pengungkapan dua tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pasutri ABF dan W di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Keduanya melakukan penipuan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli dengan jumlah pengikut yang sudah banyak. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
Di dalam Twitter itu mereka menyampaikan bahwa seolah-olah websitenya telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil. Akhirnya, para korban tergiur.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuat grup WhatsApp yang berisi para korban. Korban diminta membayar Rp50 ribu sebelum membayar harga tiket tersebut. Kemudian, segera diminta membayar tiket agar uang Rp50 ribu tidak hangus. Kedua tersangka juga membeli rekening untuk menampung uang korban senilai Rp400 ribu.
ABF dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Lukman Diah Sari)