Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan si Kembar inisial RA dan RI diambil alih Polda Metro Jaya. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita analisis evaluasikan, jadikan satu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Saat ini polisi masih memburu si kembar RA dan RI.
"Kita buat Timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujar Hengki.
Untuk diketahui, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri dua saudara itu dilaporkan dengan lima laporan polisi berbeda. Sementara itu, di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak enam laporan polisi.
Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Dalam laporan itu, RA disebut menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.