Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan MK soal sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan pihaknya masih membahas secara internal terkait isu tersebut.
"Jadi perkara itu posisinya sekarang sedang dibahas. Majelis hakim untuk membahas itu kan perlu waktu semua hakim nanti menyampaikan pendapatnya, menyampaikan legal opinion-nya dan seterusnya," kata Fajar kepada Media Indonesia, 9 Juni 2023.
Setelah proses itu selesai, ia menyebut, barulah dilakukan drafting putusan kemudian diagendakan sidang pengucapan putusan. Fajar menegaskan MK tidak menunggu apa-apa dalam memutuskan gugatan sistem pemilu ini.
"Jadi sebenarnya enggak sedang menunggu apa-apa karena sedang dibahas. Posisi kita sekarang ini ya kita tunggu saja dulu pembahasan para hakim itu gitu," ucapnya.
Ia mengatakan, keputusan kapan gugatan soal sistem pemilu diputus akan diambil berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen. Nantinya keputusan oleh Majelis Hakim akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Yang dibahas itu berdasarkan dasarnya fakta yang terungkap di persidangan, dua alat bukti, tiga keyakinan hakim. Di situ yang kemudian kita yang diluar termasuk saya itu enggak bisa tahu bagaimana dinamikanya, yang pasti semua yang berkaitan dengan perkara itu terutama hasil persidangan. Nah itulah yang dibahas untuk diambil keputusan oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar mengatakan, berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah oleh hakim konstitusi. Nantinya, berkas itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Materi pembahasan kan sidang itu kan kemarin sudah maraton itu hampir 14 kali persidangan, sudah mendengarkan keterangan banyak pihak gitu ya, dari pemohon pemerintah, DPR dari pihak terkait dari ahli semua. Itulah yang kemudian oleh masing-masing Hakim itu ditelaah, didiskusikan diperdebatkan, karena bisa jadi karena Hakim ini kan masing-masing mempunyai independensi bisa jadi mempunyai pendapat berbeda dan seterusnya," ujarnya.
Ia pun mengaku tak mengetahui berapa lama RPH sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Hingga kini, panitera belum mengagendakan RPH.
"Saya tidak tahu persis karena itu kan tertutup ya. Saya tidak tahu persis karena RPH itu kan tertutup ya. Nggak tahu persis dinamika diskusi pembahasan para hakim itu seperti apa. Sehingga tidak bisa kita perkirakan juga kapan itu selesai," kata dia.
Apabila RPH usai dan putusannya sudah ada, kemudian akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik. (Dominique Hilvy Febriani)