Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Medcom.id/Candra
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut ada keanehan dalam penanganan dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Terutama, pada bagian penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) keanehan dari angka-angkanya kan gitu ya, belum selesai sudah (dipakai hasilnya)," kata Saut di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juni 2023.
Saut menyebut sudah memetakan penanganan kasus itu. Namun, dia belum bisa membeberkannya ke publik.
Dia menyebut penanganan kasus itu perlu didiskusikan banyak pihak. Salah satunya terkait penganggaran proyek tersebut.
"Kalau ada bahas anggaran, kan banggar harus ikut. Saya kira itu," ucap Saut.
Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka ialah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama.