Menko Polhukam Mahfud MD di Istana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jakarta: Pemerintah menyebut kurang sependapat dengan sejumlah poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemerintah tetap memilih mengikuti putusan MK.
"Pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujar Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud mengatakan keputusan ini diambil sesudah mendengarkan perdebatan banyak pihak. Mulai kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan.
"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kurang sepakat itu, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan MK. Sebab, masa jabatan komisioner KPK periode saat ini masih sampai 19 Desember 2023.
Yang jelas, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan membentuk tim panitia seleksi komisioner KPK. Sebab, pemerintah akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner KPK.
"Pemerintah tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.