Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Polri memasukkan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota yang terlibat setor-setoran Rp650 juta ke atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu tak ada kabar setelah dimutasi.
"Iya memang betul (DPO)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.
Nandang mengatakan Bripka Andry masuk DPO sejak 3 Maret 2023. Yakni sejak surat mutasinya dari Batalyon B ke A keluar.
"Yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas sampai dengan sekarang atau desersi," ungkap Nandang.
Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora. Kasus ini terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.
Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau.