Pelaku Mutilasi Wanita di Yogyakarta Ditangkap
N/A • 22 March 2023 10:53
Terduga pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di tempat penginapan yang berada di wilayah Pakem, berhasil ditangkap di kediaman keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Tempat persembunyian terduga pelaku diketahui setelah polisi mendapati KTP tersangka yang ditinggalkan di penginapan saat check in. Selain menangkap terduga pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa pisau komando atau sangkur, gergaji dan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara.
Menurut Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif utang-piutang yang melatar belakangi tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui yang bersangkutan memiliki beban utang terhadap tiga aplikasi pinjaman online sejumlah Rp8 juta. Setelah itu, tersangka memiliki ide utuk mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan wanita yang ia kenal," ujar Nuredy dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu (22/3/2023).
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(M. Khadafi)