NEWSTICKER

Santri di Riau Meninggal Akibat Dihukum Berendam, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

N/A • 31 October 2022 16:28

Pelaku kekerasan pada santri Pondok Pesantren Takfizul Qur'an Ar-Royan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Rokan Hulu. Tersangka LS yang merupakan pengasuh ponpes dikenakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

"Untuk ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, kita kenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Kapores Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Sugito dalam wawancara daring di program Newsline, Senin, (31/10/2022).

AKBP Priyo mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian dipulangkan ke rumah duka di Kabupaten Pelelawan, Riau.

Hingga kini pihak kepolisian Riau masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai saksi yang terlibat dalam insiden tersebut. 

Sebelumnya, salah satu santri Ponpes Takfizul Qur'an Ar-Royan meninggal dunia setelah dihukum berendam dalam kolam ikan oleh tersangka LS. Peristiwa bermula saat korban Muhammad Hafiz, bersama tiga kawannya keluar pondok tanpa izin. Saat hendak memasuki pondok kembali, keempat santri tersebut terpergok oleh LS yang merupakan pengasuh pesantren.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)

Tag