Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit (pembiayaan) sampai 31 Maret 2024. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku terutama untuk UMKM dan
industri padat karya.
"Perpanjangan ini berlaku untuk UMKM penyedia akomodasi, makanan dan minuman serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja dalam jumlah besar," jelas Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin (28/11/2022).
Menurutnya kondisi ekonomi global yang labil adalah salah satu pertimbangan keputusan memperpanjang program tersebut. Masih labilnya ekonomi global adalah dampak dari laju inflasi yang tinggi, ketidakpastian geopolitik dan normalisasi kebijakan Bank Sentral AS.