NEWSTICKER

Layakkah Mario Dandy Cs Mendapat Restorative Justice?

N/A • 21 March 2023 13:25

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora sempat berpolemik dengan upaya restorative justice bagi tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Ada pula upaya diversi hukum bagi tersangka AG yang tergolong anak karena masih berusia 15 tahun. 

Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan ini, tersangka AG menggunakan UU Peradilan Anak, sehingga prosesnya persidangan bisa lebih cepat.

"Kepada Mario penyelesaiannya lama, karena memakai peradilan orang dewasa. Itulah yang membedakan," kata Hibnu dalam tayangan Metro Siang, Selasa (21/3/2023).

Menurut Hibnu, peradilan anak menempatkan anak sebagai jiwa psikologis. Hal itu untuk menghindarkan perampasan kemerdekaan agar anak mampu bertanggung jawab bahwa dia bersalah.

"Jangan sampai peradilan menjadikan trauma, jangan sampai peradilan itu menjadi beban ke depan anak yang bersangkutan," tegas Hibnu.
(Silvana Febriari)