Eks Jaksa Duga Tuntutan Perselingkuhan Putri Candrawathi Salah Ketik
N/A • 4 February 2023 16:27
SHARE NOW
Mantan jaksa senior, Jasman Panjaitan menduga jaksa salah ketik tuntutan terdakwa Putri Candrawathi soal adanya perselingkuhan, pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau saya tidak yakin apakah ini salah ketik atau bagaimana, karena tidak ada kaitan perselingkuhan, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Tidak ada kaitannya dengan pasal yang dipersangkakan," urai eks jaksa Jasman Panjaitan dalam program Hotroom Metro TV yang dipandu oleh Hotman Paris.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Dalam kasus ini, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.