Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer memancing reaksi publik. Eliezer telah menjadi Justice Collaborator yang disetujui oleh LPSK, tetapi lebih tinggi daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Apakah pasal 51 KUHP dan status Eliezer sebagai JC tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan? Apakah ada campur tangan dari loyalis Sambo dalam tuntutan jaksa?