Novel Baswedan Berduka MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
N/A • 26 May 2023 10:35
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Novel mengaku berduka.
Ia mengungkapkan kesedihannya karena putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang saat ini dinilai sudah mulai melemah.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni juga mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga anti rasuah. Menurut Syahroni, putusan tersebut telah melangkahi wewenang DPR selaku pembuat undang-undang.
Syahroni mengatakan akan berkoordinasi dengan para pimpinan lainnya di Komisi III DPR untuk menjadwalkan pemanggilan MK. DPR akan mempertanyakan kewenangan MK dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Muhammad Ali Afif)