Jurus Baru Tunda Pemilu
N/A • 8 March 2023 23:41
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan memberikan hukuman penundaan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan ini pun menuai polemik karena PN tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa pemilu maupun menghentikan proses jalannya pemilu.
Lalu mengapa Partai Prima memilih upaya hukum melalui PN? Apakah upaya ini diambil karena gugatan ditolak Bawaslu dan PTUN? Apakah gugatan ini murni karena hukum atau ada unsur politis?
(Firny Firlandini Budi)