Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator
1 February 2023 17:06
SHARE NOW
Tim Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan status justice collaborator untuk Dody Prawiranegara setelah ditolak LPSK.
“Tiga klien kami ini khususnya Akbp Doddy Minahasa, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti kami berharap akan dikabulkan menjadi justice collaborator,” kata Adriel Viari Purba, Rabu (1/2/2023).
Penasihat hukum mengharapkan keadalilan untuk kliennya karena mereka adalah saksi kunci yang membuat terang perkara. Selain itu, Doddy juga dinilai tidak memiliki niat menjual barang bukti sabu seberat lima kilogram. Doddy tidak akan melakukan perbuatan itu jika tidak diperintah oleh Teddy Minahasa.
Sebelumnya, permohonan justice collaborator dari ketiga tersangka tidak dikabulkan oleh LPSK. Penolakan tersebut karena permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.