Pihak kejaksaan mengirimkan surat penjemputan anak AG untuk hadir pada sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4/2023). Namun, pihak kuasa hukum AG telah mengajukan permohonan agar tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Kami masih mengkonfirmasi lagi karena berdasarkan Pasal 61 UU SPPA, anak harusnya tidak perlu dihadirkan tapi balik lagi ke kebijakan hakim,” kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Jelang sidang vonis, anak AG didampingi terus oleh pihak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan psikolog dari Kemen PPPA.
Sebelumnya, AG telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (29/3/2023). Atas perbuatannya AG dituntut empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan khusus anak.
Ada lima poin yang mendasari tuntutan terhadap terdakwa anak AG adalah, pertama jaksa menilai secara faktual AG terlibat dalam penganiayaan. Hal itu terbukti dari keterangan saksi, ahli yang menunjukan bahwa AG berada di lokasi penganiayaan David Ozora bersama dengan Mario Dandy, dan Shane Lukas.
Poin kedua, tindakan AG dianggap tidak terdapat unsur pembenar dan pemaaf. Jaksa menilai tindakan AG tidak mencegah Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan bukan karena ada suatu keadaan pembelaan terpaksa.
Ketiga, jaksa menilai AG telah bekerjasama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kemudian poin keempat, jaksa menilai AG terbukti bekerjasama dengan Mario dan Shane Lukas.
Untuk poin kelima, jaksa menilai usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya. Ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan AG.