Vaksin booster dosis kedua sudah bisa didapatkan secara gratis sejak 24 Januari. Terdapat empat syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan vaksin booster kedua.
Berikut empat syarat untuk mendapatkan vaksin booster dosis kedua:
1. Berusia 18+
2. Interval dari penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua yakni 6 bulan
3. Bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat secara gratis
4. Pastikan vaksinasi yang didapat telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat yang dikeluarkan resmi dari BPOM.
Vaksin booster dosis kedua digunakan untuk mempercepat penyelesaian pandemi menuju ke endemi. Kementerian Kesehatan menyatakan, vaksin booster dosis kedua dapat didapatkan mulai 24 Januari 2023 secara gratis.