NEWSTICKER

RUU P2SK Ancam Independensi Lembaga Otoritas Keuangan

N/A • 28 October 2022 17:07

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektro Keuangan (P2SK) yang tengah dibahas oleh DPR RI dinilai dapat memunculkan masalah baru, diantaranya mengancam independensi Lembaga Otoritas Keuangan seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan.

Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri saat menggelar konferensi pers di gedung CSIS Tanah Abang, Jakarta, menyebut, rancangan undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bisa menjadi undang-Undang sapu jagat jika sudah diterapkan.

Beberapa isu dari pasal yang dinilai bermasalah dalam rancangan Undang-Undang itu adalah kekuatan absolut KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) dan peran central Menteri Keuangan. Sehingga dengan pemberian kuasa besar kepada KSSK dalam penentu seluruh kebijakan akan semakin meneguhkan kekuatan absolut dari KSSK, hal itu bisa berdampak membuat Lembaga Otoritas lain seperti Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan berpeluang mengurangi kewenangan dan mengamputasi independensi karena harus patuh dengan putusan KSSK.  
(Ahmad Firdaus)

Tag