Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sulit dijerat dengan pasal pembocoran rahasia negara.
"Denny Indrayana sangat sulit untuk dijerat pasal pembocoran rahasia negara, kenapa? Kalau kita baca di KUHP pasal 112 sampai 115 yang mengatur soal pembocoran rahasia negara, pasal tersebut dimaksudkan terkait sistem pertahanan dan keamanan," ujar Habiburokhman.
Ia justru menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap memutuskan perkara sistem pemilu sebelum selesai tahapan pemeriksaan.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan bocoran informasi soal putusan MK untuk gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Kini, Denny dilaporkan oleh seorang berinisial AWW pada 31 Mei 2023 ke Bareskrim Polri.